Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Cukupkah Sebagai Ikhtiar Mengatasi Defisit?

Semarang, Idola 92.6 FM – Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum. Iuran BPJS naik bahkan hingga 100 persen.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi. Menurut Mardiasmo, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI baru-baru ini.

Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp160.000 per bulan per jiwa. Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.

Lantas, kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, cukupkah sebagai ikhtiar mengatasi defisit? Jika memang kenaikan sudah dipastikan, pelayanan seperti apa yang mestinya dioptimalkan? Menyoroti persoalan ini, Radio Idola Semarang mewawancara Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: