Pelaku Usaha Pakai Elpiji Bersubsidi, Dinperindag Jateng Serahkan Pemberian Sanksinya ke Kabupaten/kota Setempat

Ekonom dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Agus Suroso memaparkan tentang kondisi di lapangan soal mekanisme distribusi elpiji bersubsidi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Kasus kelangkaan elpiji bersubsidi tiga kilogram di tengah masyarakat, disinyalir karena adanya pendistribusian yang tidak tepat sasaran. Yang terjadi di lapangan, banyak pihak tidak seharusnya memakai elpiji bersubsidi itu tetapi masih nekat menggunakannya. Misalnya pelaku usaha yang berskala menengah hingga keluarga kaya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Mochamad Santoso mengatakan dari sejumlah temuan yang dilakukan saat digelar inspeksi mendadak, memang diketahui jika elpiji bersubsidi itu banyak dipakai pelaku usaha menengah. Salah satunya adalah pemilik rumah makan berskala besar, maupun pemilik usaha laundry.

Menurutnya, para pemilik rumah makan berskala besar ataupun usaha laundry bukan sasaran dari pendistribusian elpiji bersubsidi tersebut.

Santoso menjelaskan, selama ini pihaknya hanya memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang terbukti menggunakan elpiji bersubsidi dan disarankan beralih ke nonsubsidi. Namun, untuk pemberian sanksi yang sifatnya administrasi diserahkan kepada Disperindag masing-masing kabupaten/kota. Sebab, kabupaten/kota yang memberikan izin usaha terhadap para pelaku usaha tersebut.

“Misalnya untuk usaha mikro dan rumah tangga prasejahtera, ini adalah kelompok masyarakat yang berhak. Tapi yang tidak berhak tetap menggunakan, ya tentunya akan diberi sanksi teguran dulu. Setelah diberi teguran, tentunya diberi sanksi-sanksi administrasi. Masih sebatas itu sanksinya. Tapi, sanksi administrasi menjadi ranah kabupaten/kota karena mereka yang bisa memberikan. Misal pembatasan izin atau pencabutan izin, karena kabupaten/kota yang mengeluarkan,” kata Santoso di sela menjadi pembicara dalam diskusi mekanisme pendistribusian elpiji bersubsidi di Hotel Java Heritage Purwokerto, Jumat (30/8).

Santoso lebih lanjut menjelaskan, Disperindag Jateng sesuai dengan fungsinya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha. Bahkan, pengawasan berupa sidak rutin juga terus dilakukan untuk mencegah pendistribusian elpiji bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Memang yang sulit itu setelah dari pangkalan, mungkin di tingkat pengecer atau toko-toko kecil. Tentunya, butuh edukasi bahwa elpiji bersubsidi itu haknya orang miskin dan usaha mikro,” jelasnya.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari menambahkan, pihaknya terus menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat mengenai penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Pendistribusian elpiji bersubsidi, jelas Andar, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Oleh karenanya, Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penyaluran elpiji bersubsidi.

“Tentunya, kami memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran elpiji bersubsidi itu bisa tepat sasaran. Sehingga, tidak ada lagi keluhan tentang kelangkaan elpiji,” ujar Andar. (Bud)