Perlukah Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang Ditertibkan?

Ce,ana Cingkrang

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Agama Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi saat ini tengah mengkaji pelarangan ASN di instansi pemerintahan menggunakan cadar. Selain Fachrul Razi, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) juga akan melarang pegawainya untuk menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki. Fachrul menekankan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Wacana ini pun menuai polemik di kalangan masyarakat. Muncul pro dan kontra. Fachrul pun memberikan klarifikasi kabar tersebut. Menurut Fachrul, pakaian tidak menentukan ukuran ketakwaan seseorang. Untuk itu, dia membantah mengatur urusan privat seseorang terkait pakaian, termasuk pemakaian cadar dan celana cingkrang. Meski demikian, aturan yang berbeda tentu berlaku kepada ASN. Sebab, ada peraturan yang mengatur tentang pakaian ASN.

Lantas, menakar polemik wacana pelarangan pemakaian cadar di instansi pemerintah—perlukah penggunaan cadar dan celana cingkrang ditertibkan? Benarkah keduanya bukan ukuran ketakwaan? Lalu, bagaimana jalan tengah atas polemik ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Masdar Hilmy (Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya) dan Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI dan Sekjen PPP).

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaMemasuki Musim Hujan, BMKG Mengimbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Artikel selanjutnyaDewan Sebut Tak Perlu Risau Ada Larangan ASN Bercadar