Dewan Sebut Tak Perlu Risau Ada Larangan ASN Bercadar

ASN Upacara

Semarang, Idola 92.6 FM – Wacana dari Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar atau niqab, menjadi bahasan yang santer di sejumlah media. Latar belakang dari wacana pelarangan cadar itu, untuk menangkal paham radikalisme.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto mengatakan selama dirinya menjadi anggota dewan, belum pernah menemukan atau melihat ada ASN melayani masyarakat menggunakan cadar. Sebab, setiap ASN yang bertugas melayani masyarakat tentu harus memberikan salam, senyum dan sapa. Jika menggunakan cadar, tentu tidak bisa terlihat ASN itu saat melayani masyarakat dengan senyuman.

Menurutnya, penggunaan seragam kerja dari ASN sudah ada aturannya. Tidak terkecuali di lingkungan Pemprov Jateng, yang juga diatur tata cara pemakaian seragam bagi ASN.

Yudi menjelaskan, seseorang terpapar paham radikalisme itu tidak harus ditunjukkan dengan penggunaan cadar bagi kaum perempuan atau celana cingkrang bagi laki-laki. Karena, radikalisme adalah paham dan tidak ada hubungannya dengan pakaian yang dikenakan.

“Kalau kita ngomong bercadar, apa ya pernah bertemu karyawan atau pegawai pemprov di pemerintahan yang bercadar. Kalau sedang menjalan tugasnya ada semacam SOP, di mana harus memberi pelayanan yang baik. Salah satu memberi pelayanan yang baik itu senyum harus kelihatan. Sebenarnya kalau kita bicara polemik soal bercadar, kan itu kembali lagi ke pemerintah ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Pemerintah,” kata Yudi, Senin (4/11).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, berbicara soal wacana bercadar itu tidak terlalu dirisaukan. Karena, tidak hanya ASN saja tetapi di lingkungan TNI/Polri juga banyak wanita muslim kerja menggunakan jilbab.

“Setahu saya, yang bercadar itu tidak mungkin kerja kantoran dan biasanya hanya membantu suami,” jelasnya.

Yudi menyatakan, radikalisme hanya ada di keyakinan masing-masing bukan karena cadarnya. Dirinya justru menyayangkan jika kemudian aksi dibalas reaksi, dengan pelarangan ASN menggunakan cadar untuk menangkal paham radikalisme. (Bud)