Polda Jateng Imbau Pemudik Taati Aturan Batas Kecepatan di Tol Trans Jawa

Semarang, Idola 92.6 FM – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemetaan kerawanan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya, terutama untuk ruas tol Trans Jawa yang melintas di wilayah Jateng.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan pemetaan kerawanan kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Trans Jawa itu, diakibatkan karena kelalaian dari pengemudi. Yakni, tidak mengindahkan batas aman kecepatan dalam berkendara.

Menurutnya, batas aman kecepatan dalam berkendara di jalan tol Trans Jawa adalah 100 kilometer per jam maksimal dan minimalnya 80 kilometer per jam.

Rudi menjelaskan, kontur jalan tol Trans Jawa yang dominan lurus dan lebar akan memicu adrenalin pengguna jalan memacu kecepatan kendaraannya di atas batas maksimal. Sehingga, akan menimbulkan kerawanan kecelakaan karena faktor human error.

“Tol ini sudah jadi, dari Brebes-Solo-Sragen sekitar 320 kilometer yang di tempat kami ini mengandung kerawanan. Kerawanan apa? Karena lancar, masyarakat pengguna jalan ini akan tergoda untuk memacu kecepatan mengingat jalannya enak, lurus dan lebar. Tentunya, para pengguna jalan ini perlu kita beri pemahaman, agar jangan ngebut dan hati-hati. Selain itu, kita juga arahkan untuk istirahat di rest area yang sudah kita sediakan,” kata Rudi, Senin (6/5).

Rudi lebih lanjut menjelaskan, bagi para pemudik yang menempuh perjalanan jarak jauh diimbau untuk selalu menjaga kondisi badan tetap fit. Yakni, dengan beristirahat yang cukup di rest area sepanjang jalan tol Trans Jawa.

“Kita imbau pengendara istirahat yang cukup di rest area. Karena jumlah rest area juga belum banyak dan terbatas kapasitasnya, kita juga imbau istirahat seperlunya biar tidak terjadi kepadatan di rest area,” tandasnya. (Bud)