Smart SIM Rekam Pelanggaran Bagi Pemiliknya, Jika Banyak Bisa Dicabut

Smart SIM

Semarang, Idola 92.6 FM – Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah sudah menyebarkan material untuk pembuatan Smart SIM, ke seluruh wilayah di provinsi ini. Setiap orang yang akan mengurus Smart SIM, bisa dilakukan secara online di mana saja.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan Smart SIM sudah resmi diluncurkan Korlantas Polri, pada saat perayaan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas. Material Smart SIM, juga telah dibagikan ke Satpas di seluruh polres/polresta dan polrestabes di Jateng.

Rudy menjelaskan, ada perbedaan yang mendasar pada Smart SIM dan harus diperhatikan pemiliknya. Smart SIM bisa mengetahui data dari perilaku berlalu lintas dari pemiliknya, yakni menyangkut rekam jejak digital dari pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan cukup banyak akan menjadi ancaman bagi pemiliknya karena Smart SIM bakalan dicabut.

“Smart SIM adalah SIM baru kita, di mana SIM di situ sudah lebih lengkap. Di situ isinya bisa dilihat ada atitude record. Jadi, kalau masyarakat melakukan pelanggaran ada di catatan SIM. Ada barcode, dan bisa dipindai di handphone bisa keluar identitas kita dan berapa kali melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalau sering melakukan pelanggaran akan ketahuan, dan SIM kita cabut. Materialnya di Jawa Tengah sudah siap semuanya, dan Smart SIM ini sudah online di mana saja,” kata dirlantas, Senin (21/10).

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, Smart SIM juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran karena bisa dilakukan pengisian uang elektronik.

“Data yang kami terima, ada 200 ribu material Smart SIM yang dibagikan ke seluruh Satpas. Sementara, sampai Agustus 2019 kemarin saja sudah ada 183.600 masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM baru atau perpanjangan,” pungkasnya. (Bud)