Sri Puryono Tegaskan Tidak Pernah Menolak Dievaluasi Sebagai Sekda Jateng

Sri Puryono
Sri Puryono foto bersama kepala OPD di lingkungan Setda Jawa Tengah, Jumat (25/10).

Semarang, Idola 92.6 FM – Sri Puryono pada hari ini resmi mengambil cuti besar selama tiga bulan, dan pengajuan cuti juga sudah disetujui Gubernur Ganjar Pranowo.

Sri Puryono mengatakan sejak awal, bahwa dirinya tidak pernah menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya yang diemban. Bahkan, dirinya juga tidak pernah mengajukan pensiun sebelum masa bhaktinya usai.

Sri Puryono menjelaskan, cuti besarnya akan selesai pada 24 Januari 2020 mendatang dan dirinya kembali menyelesaikan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga 1 Maret 2020.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dipolemikkan dari pengajuan dan dikabulkannya cuti besarnya. Sebab, hal itu telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya bukan menolak dievaluasi, saya tidak menolak dievaluasi. Waktu itu, bulan Februari mengajukan. Di aturan mainnya itu kan tiga bulan sebelumnya dilakukan evaluasi. Saya tidak menolak, dan tidak bisa menolak. Kalau itu perintah undang-undang dan perintah pimpinan, saya juga harus patuh. Tapi, juga harus itu dilihat dulu mengenai aturan mainnya. Jadi, itu perlu saya luruskan. Saya sudah dievaluasi hari Selasa kemarin, tanggal 22 Oktober itu. Hasil evaluasinya ya dilaporkan ke beliau (gubernur),” kata Sri Puryono usai beramah tamah dengan seluruh staf di lingkungan Setda Jateng, Jumat (25/10).

Lebih lanjut Sri Puryono menjelaskan, dirinya juga taat terhadap peraturan yang berlaku. Bahkan, dirinya juga siap ditegur jika melakukan kesalahan.

“Harapan saya, masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan. Nanti Plh sekda Jateng akan menjalankan tugas-tugas yang saya tinggalkan,” jelasnya.

Diketahui, Sri Puryono mendapat anugerah dari Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi sebagai guru besar ilmu manajemen lingkungan dan dosen tidak tetap di Universitas Diponegoro Semarang pada 17 Oktober 2019. Sebagai persiapan pengukuhan menjadi guru besar, Sri Puryono yang menjabat Sekda Jateng mengajukan cuti besar selama tiga bulan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Bud)

Artikel sebelumnyaBPS Jateng Mencatat Nilai Tukar Petani Naik 0,98 Persen Pada September 2019
Artikel selanjutnyaBRT Koridor Semarang-Kendal Resmi Beroperasi Pekan Depan