Bandara Ahmad Yani Semarang Hanya Layani Penerbangan Kargo dan Logistik, 21 Penerbangan Komersial Terdampak

Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi

Semarang, Idola 92,6 FM – Mulai 25 April 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak lagi melayani penerbangan komersial. Penutupan sementara itu, berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Communication and Legal Section Head Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Danar Suryantono mengatakan pihaknya meskipun tidak melayani penerbangan komersial, namun ada layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan. Yaitu penerbangan yang membawa atau terkait dengan pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Danar menjelaskan, ada juga layanan penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia atau warga asing. Serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat dan operasional kargo lainnya.

Menurutnya, dengan adanya pelarangan itu membuat 21 penerbangan komersial yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani Semarang terdampak.

“Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang akan tetap beroperasi, melayani penerbangan kargo dan atau yang mengangkut logistik. Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara komersial, menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak. Namun, pengelola bandara akan terus berkoordinasi masif dengan otoritas bandar udara, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan di lapangan,” kata Danar, Senin (27/4).

Lebih lanjut Danar menjelaskan, sebelum ada penghentian layanan operasi bandara juga dilakukan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah kota dan membuat jumlah kedatangan penumpang berkurang. Pada Maret 2020 kemarin, bandara mencatatkan kerugian hingga Rp9 miliar akibat penurunan aktivitas kebandaraan selama tiga bulan terakhir.

“Padahal, tahun ini target kita lima juta penumpang. Dengan kasus ini, tentu saja target tidak mungkin tercapai dan tidak tahu sampai kapan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPolda Jateng Setop 463 Kendaraan dan Diminta Kembali ke Daerah Asal
Artikel selanjutnyaDinkes Jateng Catat Ada 36 Peserta Ijtima Gowa Positif COVID-19