Bawaslu Apresiasi Komisi ASN Jatuhkan Sanksi Bagi 2 Sekda di Jateng

Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengeluarkan sanksi administrasi sedang kepada dua pejabat sekretaris daerah (sekda) di dua kabupaten. Keduanya merupakan pejabat sekda di Kabupaten Semarang dan Sukoharjo.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan surat rekomendasi tentang pelanggaran administrasi sedang terhadap dua pejabat sekda di Kabupaten Semarang dan Sukoharjo itu, menindaklanjuti temuan dari Bawaslu setempat tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020. Sanksi dijatuhkan kepada Agus Santoso yang merupakan Sekda Sukoharjo, dan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.

Rofi menjelaskan, Bawaslu Jateng memberikan apresiasi diterbitkannya rekomendasi dari Komisi ASN terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pejabat negara.

Menurutnya, sebagai pejabat negara sudah seharusnya lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN juga harus menjaga netralitasnya dan tidak berpolitik di dalam momentum Pilkada Serentak 2020.

“Surat rekomendasi Komisi ASN tersebut keluar secara terpisah, dan dari sisi rekomendasi sanksi sama hukumannya. Yakni sanksi disiplin sedang kepada keduanya.Komisi ASN memerintahkan kepada keduanya, untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Menurut Komisi ASN, tujuannya adalah biar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Rofi, Jumat (19/6).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pihaknya kembali menegaskan kepada seluruh ASN di Jateng untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis di Pilkada Serentak 2020. Hal itu untuk menjaga netralitas, dan mencegah muncul politik tidak sehat karena faktor konflik kepentingan.

“Masih ada puluhan ASN lainnya di Jawa Tengah, yang saat ini sedang diproses Komisi ASN karena juga diduga melakukan pelanggaran administrasi. Bahkan, Komisi ASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya,” tandasnya. (Budi Aris)