Bawaslu Bubarkan 14 Konvoi Selama Kampanye

Ilustrasi Kampanye

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak di Jawa Tengah, membubarkan 14 aktivitas konvoi kampanye. Yakni, sejak dimulai masa kampanye pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan sejak dimulai masa kampanye pilkada pada 26 September 2020 kemarin, jajarannya yang ada di 21 kabupaten/kota sudah mencatat dan membubarkan potensi pelanggaran. Terutama, pelanggaran menggelar aksi konvoi di pelaksanaan kampanye di tengah masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, sudah ada aturan bahwa kegiatan berkendara atau jalan kaki keliling secara bersama-sama dilarang dalam peraturan KPU selama masa pandemi.

Rofi menjelaskan, kasus pelanggaran aksi konvoi yang dibubarkan terjadi pada 18 November 2020 kemarin di Kabupaten Pekalongan. Bawaslu setempat harus membubarkan arak-arakan kampanye, yang dilakukan sejumlah laskar relawan dari para pasangan calon (paslon).

“Selama masa kampanye 2020 di Jawa Tengah, Bawaslu atau para pengawas di Jawa Tengah sudah membubarkan sebanyak 14 kasus konvoi yang terjadi di beberapa kabupaten/kota. Yaitu di Sukoharjo ada tujuh kasus, Klaten lima kasus dan Kabupaten Pekalongan dua kasus. Tentu pengawas tidak bisa membubarkan sendiri secara langsung, karena harus bersama dengan pihak aparat kepolisian,” kata Rofi, Sabtu (21/11).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, jajarannya yang ada di 21 kabupaten/kota di Jateng tidak akan tinggal diam pada saat mengetahui ada konvoi atau arak-arakan. Para panwas sebelum melakukan penindakan, akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat agar tidak terjadi gesekan keributan.

“Ada memang peserta konvoi yang legowo membubarkan diri, tapi ada juga meski dilarang tetap melakukan konvoi. Sehingga, kami minta para pasangan calon bersama seluruh tim kampanye untu patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya. (Bud)