BBPOM Semarang Gerebek Rumah Penjualan Obat Pelangsing Ilegal di Tanah Mas

I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah)
Kepala BBPOM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah) menunjukkan barang bukti berupa obat pelangsing ilegal yang didapat dari sebuah rumah di kawasan Tanah Mas Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menggerebek sebuah rumah di kawasan Tanah Mas Semarang karena menjual obat pelangsing ilegal, Rabu (16/9) petang kemarin. Barang bukti yang diamankan berupa obat pelangsing tanpa izin edar sebanyak 1.300 botol dan 760 ribu lebih kapsul siap edar.

Kepala BBPOM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan operasi penertiban itu dilakukan jajarannya, atas dasar hasil investigasi yang dilakukan terhadap penjual obat pelangsing tanpa izin edar. Petugas berpura-pura membeli obat pelangsing secara online, dan kemudian mengambil barang di rumah pelaku.

Gusti Ayu menjelaskan, selain mendistribusikan produk obat tanpa izin edar itu pelaku juga melakukan pengemasan ulang terhadap produk obat menggunakan kemasan baru. Sehingga, identitas keaslian obat menjadi tidak jelas dan tidak diketahui masa kedaluwarsa obat tersebut.

Baca Juga: [VideoEvent] Panggung Civil Society With BBPOM Semarang

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan uji lab sementara diketahui jika kandungan dalam obat itu adalah bahan berbahaya dan sudah dilarang digunakan di Indonesia sejak 2010 lalu.

“Kita sudah lakukan pengujian terhadap barang yang kita investigasi. Itu positif Sibutramin. Sibutramin ini adalah obat keras, yang sekarang di Indonesia sudah tidak diizinkan lagi sebagai obat. Jadi, mulai 2010 lalu Badan POM sudah melarang obat itu. Ini sudah dibatalkan izin edarnya,” kata Gusti Ayu.

Lebih lanjut Gusti Ayu menjelaskan, terhadap pelaku pembuat dan pengedar obat pelangsing ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika menemukan hal-hal yang dicurigai berkaitan dengan peredaran produk obat atau kosmetik dan suplemen kesehatan ilegal bisa melapor ke BBPOM di Semarang. Atau bisa juga melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen di BBPOM di Semarang,” pungkasnya. (Reporter/Video: Bud)

Berikut video liputannya:

https://www.instagram.com/p/CFOaT-elCuv/