Balai Besar POM di Semarang Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya

Sandra Linthin
Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Linthin menunjukkan kepada Duta Kosmetik tentang produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Semarang, Idola 92,6 FM – Balai Besar POM di Semarang menyita ribuan produk kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah, mulai dari pasar tradisional toko kelontong hingga salon kecantikan. Kosmetik yang disita itu, mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh penggunanya.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Linthin mengatakan selama dua pekan terakhir di Juli 2022, pihaknya bersama stakeholder terkait melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran dan penjualan kosmetik tanpa izin edar di sejumlah wilayah di Jateng. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (1/8).

Sandra menjelaskan, dari laporan masyarakat di lapangan itu kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan intensif. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, didapatkan kosmetik mengandung bahan berbahaya dan merugikan masyarakat.

Menurut Sandra, ada 2.446 dus dari 328 item kosmetik tanpa izin edar karena mengandung bahan berbahaya yang disita. Taksiran nilai keekonomian dari produk kosmetik yang disita itu mencapai Rp61 juta lebih.

“Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu adalah kosmetik-kosmetik yang ditambahkan bahan berbahaya. Yang pertama ada Merkuri, Retionid Acid, Hidrokinon dan Rhodamin B serta ditambahkan pewarna tekstil seperti Rhodamin B. Untuk kosmetik, obat dan jamu wajib dari Badan POM,” kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra menjelaskan, tidak hanya temuan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya saja tetapi pihaknya juga menemukan kosmetik tidak memenuhi ketentuan maupun kosmetik kedaluwarsa. Kebanyakan merupakan produk kosmetik impor, dan sisanya adalah produk lokal.

“Intensifikasi pengawasan produk kosmetik terus kita lakukan, dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku yang nakal,” pungkasnya. (Bud)