BBPOM Ingatkan Sebelum Konsumsi Jamu Tradisional

BPOM
Kepala BBPOM di Semarang Sandra Linthin menunjukkan barang bukti berupa produk jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Semarang, Idola 92,6 FM-BBPOM di Semarang memberikan peringatan kepada masyarakat yang biasa mengonsumsi jamu tradisional, agar mewaspadai kandungan di dalamnya. Terutama, untuk jamu tradisional jenis pegal linu dan asam urat serta pelangsing.

Kepala BBPOM di Semarang Sandra Linthin mengatakan masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan mengonsumsi jamu tradisional untuk mengecek kandungan di dalamnya. Yakni, dengan membaca komposisi yang tertera di produk jamu tradisional tersebut. Pernyataan itu dikatakan di sela pemusnahan jamu tradisional di kantornya, Rabu (22/6).

Sandra menjelaskan, jamu-jamu tradisional agar memberikan efek langsung bagi peminumnya itu para pembuat atau perajin mencampur dengan bahan-bahan kimia. Biasanya, jamu-jamu tradisional yang laris di pasaran banyak mengandung bahan-bahan kimia adalah produk jamu pegal linu serta asam urat atau reumatik serta pelangsing.

Menurutnya, jamu-jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya apabila dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu panjang akan merusak organ dalam konsumen.

“Deksametason, ada yang ditambahkan Fenilbutason dan ada juga Parasetamol. Bahkan ada yang ditambahkan Piroksikam. Jadi itu yang biasa digunakan untuk pegel linu, asam urat dan reumatik. Misal Deksametason yang ketika kita minum setiap hari, maka kemudian itu akan menyebabkan tanda-tanda kelihatan adalah muka bulat atau bengkak. Tapi yang tidak kelihatan adalah terjadi pengeroposan tulang, dan juga menyebabkan kerusakan ginjal,” kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra meminta masyarakat waspada dan hati-hati, ketika akan mengonsumsi jamu tradisional yang dijual bebas di pasaran.

Sementara itu terkait temuan jamu-jamu tradisional mengandung bahan kimia, pihaknya sudah melakukan penyitaan di lapangan. Sejak Januari-Juni 2022 ini, tercatat sudah ada enam perkara yang ditangani BBPOM di Semarang bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah.

Tercatat, ada 2.657 dus dan 5.850 kemasan jamu tradisional yang dimusnahkan dengan nilai ekonomi sebesar Rp230 juta. Sementara di semester pertama 2022 ini, BBPOM di Semarang telah memusnahkan dan mengamankan jamu tradisional mengandung bahan kimia senilai Rp1,1 miliar. (Bud)