Dinas Kesehatan Jateng Minta Pengelola Rumah Makan Taati Protokol Kesehatan

Tes Swab
Petugas kesehatan saat melakukan tes usap kepada masyarakat kontak erat dengan pasien konfirmasi positif COVID-19.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Kesehatan Jawa Tengah meminta kepada seluruh pengelola atau pemilik rumah makan, agar bisa mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi. Terutama, berkaitan dengan jaga jarak di antara pengunjung yang datang dan makan di tempat.

Kepala Dinkes Jateng Yulianto Prabowo mengatakan masyarakat harus sadar dan paham tentang protokol kesehatan, untuk mencegah penularan COVID-19. Termasuk, menjaga kesehatan dan kebersihan selama masa pandemi.

Yulianto menjelaskan, terjadinya klaster rumah makan di Kota Semarang harus menjadi perhatian dan pelajaran semuanya tentang pentingnya menjaga dan mentaati protokol kesehatan. Para pemilik rumah makan harus juga taat dan tegas, untuk bisa mengatur jarak tempat duduk bagi pengunjung yang makan di tempat.

Menurutnya, pengaturan jarak bukan soal pembatasan jumlah tamu yang datang tetapi mengatur batasan jarak minimal antara pengunjung saat duduk menikmati makanan.

“Sebenarnya tidak hanya rumah makan. Jadi, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak itu kan tidak hanya rumah makan. Entah itu mal atau pasar, tetap kita lakukan tracing atau screening secara sampling. Ini yang kita lakukan. Jadi, kalau ada suatu kerumunan dan itu berpotensi maka bisa kita lakukan sampling itu,” kata Yulianto, Selasa (15/9).

Yulianto lebih lanjut menjelaskan, berkaitan dengan klaster rumah makan di Kota Semarang itu Dinas Kesehatan setempat sudah mengambil tindakan cepat. Yakni melakukan tracing terhadap kontak erat dari rumah makan tersebut, dan melakukan perawatan serta isolasi bagi yang terkonfirmasi COVID-19.

“Yang kontak erat sudah ditracing Dinas Kesehatan Kota Semarang. Mudah-mudahan semua tertangani, dan masyarakat jangan abai soal protokol kesehatan,” tandasnya. (Bud)