Menelaah Kasus Hukum Romahurmuziy

Romahurmuziy
Romahurmuziy.

Semarang, Idola 92.6 FM – Kasus hukum mantan Ketua Umum P3 Romahurmuziy kini menjadi sorotan. Atas banding yang diberikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romy bisa bebas pada 29 April lalu. Namun, kini KPK tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding mantan Ketua Umum P3 Romahurmuziy. Hukuman kurungan Romy dikurangi menjadi satu tahun penjara. Dengan potongan itu, Romy bisa bebas pada Rabu 29 April 2020. Semula majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020 menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Atas putusan banding itu, pada Senin 27 April 2020, KPK telah mengajukan kasasi. Sejumlah alasan mendasarinya. Pertama, majelis hakim tingkat banding dinilai menerapkan hokum tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis terkait penerimaan sejumlah uang oleh Romy yang tak dapat dipertanggungjawabkan pada Romy. Padahal, dalam fakta persidangan, uang jelas-jelas telah beralih dalam penguasaan Romy.

Kedua, KPK menilai majelis tidak mempertimbangkan keberatan jaksa terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Romy. Alasan ditolaknya keberatan tidak didasari pertimbangan hukum yang jelas. Lantas, menelaah kasus hukum Rommahurmuziy—benarkah ini menunjukkan masih lemahnya spirit pemberantasan korupsi? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Heri CS)

Berikut podcast diskusinya: