Menerima 500 TKA China, Benarkah Kemenaker Langgar UU Ketenagakerjaan?

500 TKA China di Konawe

Semarang, Idola 92.6 FM – Kabar akan datangnya 500 TKA asal China―yang akan dipekerjakan di PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 22 April―ditolak oleh sejumlah pihak. Bukan hanya soal nasib banyaknya WNI yang butuh pekerjaan, tetapi juga dianggap menyalahi aturan pemerintah yang melarang orang asing masuk ke Indonesia saat pandemi virus Corona.

Pertama, hal itu dianggap melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi―di mana pada saat pandemi―orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia juga tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka, sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia.

Selain itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan―dengan mendahulukan TKA untuk bekerja dibanding orang Indonesia―yang tidak tepat dilakukan saat jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Yang kedua, alasan yang diajukan oleh Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, bahwa tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut―justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. Di atas itu semua, kedatangan 500 TKA China dapat mencederai rasa keadilan buruh Indonesia.

Yang ketiga, pekerjaan yang akan diberikan kepada para TKA itu akan melukai perasaan buruh yang sedang dirundung pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengingat, “Darurat PHK” sudah terjadi di depan mata, tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke pihak asing.

Lantas, haruskah Kemenaker tetap mengizinkan masuknya 500 Tenaga Kerja Asing asal China di tengah Pandemi Corona―dengan alasan: tidak bisa menolak masuknya para TKA karena mereka tidak menyalahi aturan-aturan yang ada? Bukankah pemerintah, bisa mengeluarkan diskresi, di tengah situasi yang serba darurat ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan: Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida dan Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada, Susilo Andi Darma. (Andi Odang/ Heri CS)

Berikut podcast diskusinya: