Menelaah Kembali Kebijakan Eks Napi Program Asimilasi yang Membikin Onar, Bagaimana Mestinya?

Napi Program Asimilasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly dinilai justru berbuah bencana. Program Asimilasi yang dicanangkan malah membuat napi bikin onar dan balik ke bui Lagi. Alasan mereka demi bertahan hidup.

Menkumham Yasonna Laoly pada 14 April 2020, mencatat 10 eks narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali berulah. Perkaranya antara lain pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba. Para eks narapidana itu, telah dikembalikan lagi ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tempat para napi itu menjalani masa pidananya.

Sementara itu, data dari Polri setidaknya ada 27 orang mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dampak pandemi virus corona. Kemenkumham membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Lantas, menelaah kembali kebijakan eks napi program asimilasi yang membikin onar. Bagaimana mestinya pemerintah? Hal apa yang kurang dipertimbangkan oleh Kemenkumhan dengan kebijakan ini—sehingga justru malah kontraproduktif? Sebagai refleksi, ke depan, bagaimana agar ke depan, tak ada kebijakan “eksperimental” atau coba-coba semacam ini? Bukankah kebijakan coba-coba semacam ini ujung-ujungnya juga merugikan publik? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya: