Mengkaji Penyederhanaan Kurikulum di Tengah Pandemi Covid-19. Hal Apa Saja yang Patut Diperhatikan?

Semarang, Idola 92.6 FM-Di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah saat ini tengah menyiapkan perubahan kurikulum pendidikan. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah, wacana peleburan mata pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Penggabungan ini menjadi bahan diskusi di internal Kemendikbud. Namun, belum juga menjadi keputusan—rencana itu sudah ramai mendapat penolakan.

Wacana merger dua mata pelajaran itu terungkap dari beredarnya paparan FGD yang digelar Kemendikbud. Di mana di dalamnya terdapat perbandingan nama-nama mapel pada kurikulum 2013 atau K-13 dengan kurikulum baru.

Beberapa kalangan menilai, perubahan kurikulum mesti dilakukan berdasarkan kajian yang matang, komprehensi, dan cermat dengan tetap memperhatikan akar budaya, kekhasan suatu bangsa, dan mengacu pada ideologi negara dan tujuan pendidikan nasional.

Lantas, mengkaji wacana penyederhanaan kurikulum pendidikan nasional, hal apa saja yang patut diperhatikan?  Di tengah tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan global yang semakin kompetitif—seberapa mendesak perombakan kurikulum nasional dilakukan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Praktisi Pendidikan dari Universitas Paramadina, Jakarta Mohammad Abduh Zein. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Praktisi-Pendidikan-dari-Universitas-Paramadina–Jakarta-Mohammad-Abduh-Zein-efre72

Artikel sebelumnyaKPK Menemukan Indikasi Adanya Konflik Kepentingan dalam Program Kartu Prakerja. Lalu Perbaikan Seperti Apa yang Mesti Dilakukan?
Artikel selanjutnyaMenyoroti 230 Ribu Data Warga RI terkait Corona yang Diduga Dijual di Forum Hacker
Jurnalis senior dan koordinator liputan Radio Idola Semarang.