Mengkaji Wacana Penghapusan Kelas Kategori Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Semarang, Idola 92.6 FM-Di tengah polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Corona, kini pemerintah juga tengah menggodok sebuah wacana baru. Ini disiapkan demi perbaikan layanan dan mengatasi Defisit yang selama ini terjadi.

Pemerintah berencana menghapus kelas mandiri I, II, dan III menjadi kelas standar. Rencana ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022, sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit. Manajemen BPJS Kesehatan pun mengisyaratkan dukungannya, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas tunggal atau yang disebut oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai kelas standar sekaligus sebagai solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Lantas, mengkaji wacana penghapusan kelas kategori mandiri pada program BPJS Kesehatan, apa plus-minusnya? Seberapa efisien mengatasi deficit BPJS Kesehatan? Apapula implikasinya? Di sisi lain, kita kembali bertanya, apa sesungguhnya penyebab BPJS tekor selama ini? Apakah kurang efisien atau karena kecilnya iuran? Atau ada factor yang lain?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Ahmad Heri Firdaus (Ekonom INDEF) dan Timboel Siregar (Koordinator BPJS Watch). (Heri CS)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/Wawancara-Bersama-Ekonomi-INDEF—Ahmad-Heri-Firdaus-eed7cn

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/Wawancara-Bersama-Koordinator-BPJS-Watch–Timboel-Siregar-eed7fj