Menyikapi “Buah Simalakama” bagi Sektor Multifinance, Bagaimana Jalan Tengahnya?

Key

Semarang, Idola 92.6 FM – Pandemi korona memukul hampir seluruh sektor bisnis. Imbasnya, baik pemilik perusahaan maupun pekerja sama-sama merasakan dampaknya. Pebisnis harus merasakan penurunan atau bahkan kehilangan pendapatan sedangkan para pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu yang terdampak adalah sektor multifinance atau pembiayaan. Mereka seolah dihadapkan pada Buah Simalakama. Di satu sisi, perusahaan multifinance diminta berempati terhadap para debitur yang kesulitan membayar cicilan kendaraan bermotor akibat pandemi korona. Sementara di sisi lain, perusahaan multifinance tetap harus memikul beban cost of fund (biaya dana). Belum lagi biaya operasional tidak berkurang banyak, karena tetap harus menggaji pegawainya.

Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku sejak 10 April di DKI Jakarta dan diikuti wilayah lain, tentu menjadi tantangan berat bagi multifinance. Semisal pengemudi ojek online (ojol) yang banyak memanfaatkan jasa multifinance, tak diizinkan lagi mengangkut penumpang.

Terkait ini, OJK lewat surat edaran 30 Maret 2020 telah memberikan aturan main yang diharapkan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Ini juga bagian dari program relaksasi dari Pemerintah. Namun, apakah ini mampu menjawab dilemma ini?

Lantas, menyikapi “Buah Simalakama” bagi sektor multifinance. Bagaimana jalan tengahnya? Upaya relaksasi dan restrukturisasi dari pemerintah—cukupkah menjawab problem ini?

Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang berbincang dengan Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah. (Heri CS)

Berikut podcast perbincangannya: