Menyoroti Kasus OTT pada Komisioner KPU, Akankah ini Memengaruhi Kepercayaan Publik pada Lembaga Penyelenggara Pemilu?

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Photo: Kompas)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah pihak menyatakan kaget atas ditangkapnya komisioner KPU RI Wahyu Setiyawan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (08/01) lalu. Ini seolah menciderai praktik dan instrument demokrasi langsung yang sedang kita kawal bersama. Kini, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan, Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK menyatakan Wahyu diduga menerima dana terkait dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Wahyu pun sebelumnya meminta uang operasional Rp900 juta. Lembaga itu menyatakan Wahyu diduga menerima uang sedikitnya Rp600 juta. Dalam OTT KPK menemukan bukti uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dollar Singapura. Dalam OTT KPK menangkap 8 orang tersangka di Depok dan Banjarnegara. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya, yakni Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Lantas, pelajaran penting apa yang bisa dipetik bagi lembaga penyelenggara Pemilu dari kasus ini? Akankah ini memengaruhi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu? Mengurai persoalan ini, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: