Menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menolak Uji Materi Perppu Corona  

Semarang, Idola 92.6 FM-Mahkamah Konstitusi  (MK) Selasa (23/06/20), memutus menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona. Perppu yang dikenal sebagai Perppu Corona itu diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Perppu di dalamnya mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan para pemohon sudah kehilangan objek pengujian lantaran Perppu tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR untuk menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Para pemohon uji materi sebelumnya menilai  Pasal 27 dalam Perppu ini bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan.

Lantas, menyoroti putusan MK yang menolak uji materi Perppu Corona dengan alasan pemohon sudah kehilangan objek pengujian, radio Idola Semarang mewawancara Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, SH, MH. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-mewawancara-Dosen-Hukum-Tata-Negara-dan-Peneliti-Pusat-Studi-Konstitusi-Fakultas-Hukum-Universitas-Andalas–Padang–Charles-Simabura–SH–MH-efrm71