OJK Sebut 5,38 Juta Nasabah UMKM Manfaatkan Kebijakan Restrukturisasi

Wimboh Santoso
Wimboh Santoso, Kepala Dewan Komisioner OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan banyak pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan, sejak dimulainya pandemi COVID-19 pertengahan Maret 2020 kemarin. Paling banyak adalah sektor pelaku UMKM, dengan total nasabah mencapai 5,38 juta nasabah.

Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan per 20 Juli 2020 kemarin, cukup banyak nilai kredit yang direstrukturisasi dengan memanfaatkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp784,36 triliun, dengan total nasabah sebanyak 6,73 juta nasabah.

Wimboh menjelaskan, pelaku UMKM merupakan nasabah terbesar yang menerima dan mengajukan restrukturisasi kredit. Yakni mencapai Rp330,27 triliun, dengan 5,38 juta nasabah.

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah itu diharapkan mampu membangkitkan sektor usaha kerakyatan di Tanah Air.

“Yang kemarin kita restrukturisasi, kita harapkan dengan berbagai insentif ini bisa bangkit kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga, bisa mendorong pertumbuhan di bulan September sampai akhir tahun,” kata Wimboh, kemarin.

Wimboh lebih lanjut menjelaskan, kebijakan realisasi penyaluran dana pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sampai 27 Juli 2020 sebesar Rp49,7 triliun. Dengan penyaluran kredit ini, OJK akan memonitor dan mendorong pertumbuhan ekonomi bisa lebih cepat.

“Realisasi penyaluran dana pemerintah itu menjangkau 616.974 debitur,” tandasnya. (Bud)