OJK Wajib Laporkan Kondisi Debitur ke SILK

Aman Santosa
Aman Santosa, Kepala Kanreg III Jateng-DIY

Semarang, Idola 92,6 FM – Sistem BI Checking yang semula ada di kewenangan Bank Indonesia, kini sudah beralih ke OJK sejak 2012 lalu. Yakni, menjadi Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK) yang memuat data debitur di setiap perbankan.

Kepala Kantor Regional III OJK Jawa Tengah-Yogyakarta Aman Santosa mengatakan SILK yang menggantikan BI Checking ini, mengelola kredit bagi perbankan yang memerlukan informasi dari calon debiturnya. Yakni, tentang kondisi dari calon debitur itu apakah layak menerima kredit atau tidak.

Aman juga menjelaskan, lewat SILK juga bisa mengetahui calon debitur yang akan mengajukan kredit ke perbankan sedang bermasalah atau tidak. Sehingga, perbankan bisa mengetahui dan mengecek kondisi kolektabilitas dari calon debitur itu.

Menurutnya, selain perbankan yang bisa mengakses SILK juga calon debitur diperbolehkan. Namun, harus melapor dan meminta ke OJK.

“Setiap bank itu diwajibkan untuk melaporkan kondisi debiturnya di SILK ini. Jadi, yang wajib lapor adalah banknya. Bank melaporkan seluruh debitur yang meminjam di SILK. Apa saja yang dilaporkan, ya informasi mengenai debiturnya itu sendiri dan usahanya apa. Informasi berikutnya adalah informasi kreditnya, dapat kredit berapa dan kolektabilitasnya bagaimana,” kata Aman, kemarin.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, perbankan yang membutuhkan informasi tersebut bisa langsung mengakses ke SILK. Namun, akses layanan SILK hanya bisa dilakukan jika ada calon debitur yang akan mengajukan kredit.

“Bank tidak bisa sembarangan mengakses data seseorang ke SILK, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila bank melakukan kecurangan atau berbohong tentang akses data ke SILK, maka akan dikenai denda,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDekranasda Minta UKM Jateng Terus Tingkatkan Kualitas
Artikel selanjutnyaJateng Bakal Terima 21 Juta Vaksin