PLN Ingatkan Warga Tak Ubah Meteran Listrik

Petugas yang berjaga di posko pengaduan siap melayani keluhan pelanggan

Semarang, Idola 92,6 FM-PLN mengingatkan kepada para pelanggan, agar tidak mengubah atau mengakali meteran listrik untuk menghemat pemakaian. Sebab, hal itu masuk kategori pelanggaran pidana.

Hal itu ditegaskan Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes Eggie Ergian menyikapi beredarnya sebuah video seorang pedagang kopi yang mengaku diperlakukan tidak adil petugas PLN. Bahkan, yang bersangkutan juga mengaku diperas petugas PLN.

Eggie menjelaskan, fakta yang terjadi di lapangan adalah pelanggan itu diduga melakukan kecurangan terhadap meteran listrik di rumahnya. Sebab, setelah dilakukan pengecekan ternyata meteran bergerak mundur.

Menurutnya, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan tersebu melakukan pengecekan kwh meter dengan disaksikan pelanggan.

“Pelanggan atas nama tersebut, teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat dan penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450 tersebut angka meternya menurun dari bulan sebelumnya. Hasil pemeriksaan petugas PLN, berdasarkan hasil baca meter petugas tiap akhir bulan menunjukkan stand meter mundur,” kata Eggie .

Lebih lanjut Eggie menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa piringan kwh meter berputar berlawanan arah yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter. Setelah diperiksa lebih teliti terhadap pengawatan kWh meter, ditemukan kondisi tidak sesuai standar.

“Pelanggan diarahkan untuk datang ke kantor ULP, untuk menyelesaikan tagihan susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan. Secara teknis, bila dilakukan pemindahan kabel masuk dan keluar pada terminal kWh meter maka piringan akan berjalan ke arah sebaliknya dan penggunaan listrik tidak dapat diukur secara akurat. Hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran,” jelasnya.

Eggie menyatakan, setiap pelanggan yang melakukan pengubahan pada meteran dan mengakibatkan tidak berfungsinya pencatatan meter akan dikenakan sanksi. Atas hal itu, PLN berkewajiban memberikan sanksi berupa denda sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. (Budi Aris)

Artikel sebelumnyaPembangunan Tol Semarang-Demak Baru 8 Persen
Artikel selanjutnyaDinas Pendidikan Jateng Buat Percontohan Kelas Jarak Jauh di 3 Kecamatan
Jurnalis senior dan koordinator liputan Radio Idola Semarang.