Polda Jateng Amankan 14 Orang Pencuri Kabel Telkom

Barang bukti pencurian kabel milik Telkom
Petugas Polda Jateng menunjukkan barang bukti pencurian kabel milik Telkom, Kamis (12/11).

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap 14 pelaku pencurian kabel milik Telkom, yang beroperasi di sejumlah wilayah. Tidak hanya di wilayah Jateng, tetapi juga di wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan ke-14 pelaku pencurian kabel Telkom itu, ditangkap di sejumlah tempat berbeda usai melakukan aksinya di wilayah Supriyadi Kota Semarang.

Iskandar menjelaskan, setiap menjalankan aksinya itu masing-masing tersangka sudah memiliki perannya sendiri. Hasil dari pencurian kabel itu, lantas dijual dengan harga kurang lebih Rp150 juta dan dibagi masing-masing tersangka.

Menurut pengakuan para tersangka, total sudah melakukan empat kali aksi di Kota Semarang, Kabupaten Kebumen dan Cirebon.

“Modus yang mereka lakukan adalah mereka berpura-pura sebagai petugas dari Telkom. Mereka menunjukkan surat keterangan, yang pelaku buat sendiri. Mereka mengaku bahwa mereka adalah petugas. Dari pihak Telkom, memang ada program untuk mengamankan barang-barang yang mereka akan beralih tidak lagi menggunakan kabel berupa tembaga dan sudah beralih. Sehingga, di sini apabila kabel diambil ya pasti terjadi gangguan. Jadi modusnya adalah mereka mengambil barang kabel ini dan kemudian menunjukkan surat tugas palsu,” kata Iskandar di sela gelar perkara di Mapolda, Kamis (12/11).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka cukup banyak. Yakni tiga unit mobil, uang tunai Rp1,5 juta, empat buah rompi, gergaji besi dan surat tugas palsu.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)