Polda Jateng Ringkus Pelaku Pembobol Mesin ATM di Magelang

pembobolan mesin ATM di Magelang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna (tiga dari kanan) bersama jajaran Ditreskrimum Polda Jateng menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pembobolan mesin ATM di Mapolda, Senin (24/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap anggota sindikat pencurian spesialis mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang berhasil menggasak uang tunai di dalamnya senilai Rp800 juta lebih.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna mengatakan pihaknya meringkus dua anggota sindikat pencurian itu, dan dua di antaranya masih buron. Kedua pelaku tertangkap di rumahnya di daerah Kabupaten Bandung itu, masing-masing adalah Yoris Togas dan Adang Sobarna.

Selain mengamankan pelaku sindikat pencurian mesin ATM, jelas Iskandar, petugas juga mengamankan istri salah satu pelaku karena ikut menikmati hasil curian.

“Dia sudah melakukan lima kali perbuatan, yang pertama melakukan pencurian pintu air dan kemudian melakukan pencurian sepeda motor. Terakhir ini, mereka melakukan pencurian mesin ATM. Modusnya kita lihat, menggunakan alat las. Mereka survei di beberapa lokasi, artinya melihat mesin ATM yang paling aman dan tidak ada petugasnya serta sepi. Mereka menggunakan mobil digunakan untuk mengangkut ATM ini, dan dibawa ke rumah salah satu pelaku yang masih DPO,” kata Iskandar saat gelar perkara di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (24/2).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri. Yakni Saepul dan Supardi. Keduanya, diketahui sebagai otak dari aksi kejahatan pembobolan mesin ATM di Magelang.

“Saat ini kita mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp82 juta, dua sepeda motor, potongan bagian dari mesin ATM dan sejumlah kuitansi. Kita juga mengamankan tabung oksigen dan selang las,” pungkasnya. (Bud)