Polda Jateng Sita 8,1 Kg Sabu

Barang bukti berupa sabu
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa sabu.

Semarang, Idola 92,6 FM – Personel Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Semarang, dan menyita 8,1 kilogram sabu siap edar. Selain mengamankan sabu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan salah satu tersangka, di daerah Kedungpane. Tersangka ditangkap, karena menyelundupkan sabu di Lapas Kedungpane Semarang dengan cara dilempar dari luar tembok.

Kapolda menjelaskan, petugas Lapas Kedungpane yang menangkapnya mengamankan bungkusan sabu sebesar 101,3 gram. Namun, tersangka memilih bungkam saat ditanya paket itu ditujukan kepada penghuni lapas di ruang apa.

Menurutnya, penangkapan para tersangka dan mengamankan sabu seberat 8,1 kilogram itu merupakan kasus cukup besar di masa pandemi ini.

“Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan instansi Lapas Kedungpane, dan TKP-nya di seputaran Kedungpane. BB yang disita 101 gram. Kemudian kita kembangkan, di hotel X kita amankan lagi satu koper berisi sabu sebanyak delapan kilogram. Dan kita juga amankan dua tersangka. Kemudian, juga ada ekstasi sebanyak 5.708 butir,” kata kapolda dalam gelar perkara, kemarin.

Kapolda lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penangkapan pengedar narkoba ini diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jateng. Karena, setidaknya ada 91 ribu nyawa masyarakat Jateng yang terselamatkan.

“Saat ini, para tersangka kita amankan dan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Narkotika. Sementara, kasus ini juga masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bud)