Polda Jateng Tangkap Penyebar Video Azan Jihad di Surabaya

Kabid Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana (tengah) memberi keterangan kepada media tentang kasus ujaran kebencian video azan jihad, Senin (7/12).

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah dibantu Polres Tegal menangkap dua orang pelaku, yang diduga menyebarkan video azan jihad melalui akun media YouTube. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yakni di Kota Surabaya dan Kabupaten Tegal.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan adanya video ujaran kebencian dengan mengunggah video azan jihad di media sosial YouTube, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Video itu sempat ramai di wilayah Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dan menjadi isu yang berkembang di masyarakat.

Iskandar menjelaskan video berdurasi 1,12 menit itu, memuat azan jihad dan berjudul “Seruan Jihad Dari Tegal Dipimpin Oleh H-F-H”. Sehingga, keberadaan video itu diduga bisa menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Atas laporan dari masyarakat itu, Polda Jateng dibantu Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengunggah dan penyebar video azan jihad tersebut.

“Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang pelaku yang mengunggah video tersebut, berinisial J-A-K. Alamatnya di Surabaya, Jawa Timur dan ditangkap di Surabaya. Peran dari pelaku adalah mengunggah video azan yang berlokasi di Tegal pada akun YouTube miliknya sendiri atas nama Agung Mujahid,” kata Iskandar saat gelar perkara di Mapolda, Senin (7/12).

Iskandar lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi dan dua di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan ahli IT. Sementara untuk tersangka lainnya yaitu S, saat ini sedang diproses Polres Tegal karena tersangkut kasus pidana lainnya.

“Tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Kami juga menyita dua handphone, dan juga akun YouTube,” pungkasnya. (Bud)