Polrestabes Semarang Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Semarang

Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) menunjukkan barang bukti dari klinik kecantikan ilegal.

Semarang, Idola 92,6 FM – Banyak cara yang dilakukan orang untuk mendapatkan keuntungan atau uang berlimpah, tidak terkecuali dengan melakukan penipuan. Bahkan, penipuan juga bisa dilakukan dengan kedok membuka klinik kecantikan.

Seorang perempuan berinisial N-M, harus berurusan dengan aparat Polrestabes Semarang karena membuka klinik kecantikan tanpa dilengkapi izin praktik.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal, dan menggunakan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar juga. Klinik kecantikan itu sudah buka dan beroperasi sejak 2019, dan telah berulang kali memberikan pelayanan medis kepada pelanggannya.

Menurutnya, tersangka menjalankan praktik layaknya seorang dokter kecantikan. Padahal, tersangka tidak memiliki kemampuan sebagai orang dokter ataupun mendapatkan izin membuka praktik kecantikan.

Kapolrestabes menjelaskan, dari aksinya itu tersangka meraup keuntungan dengan menipu sejumlah pelanggannya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan membuka klinik kecantikan tanpa adanya izin. Termasuk di dalamnya adalah izin edar dari obat yang digunakan. Kemudian, dia hanya memiliki keahlian karena pernah ikut kursus kecantikan. Dia juga tidak punya izin-izin lain seperti dokter dan sebagainya. Jadi, dia melakukan kegiatan seolah-olah dia memiliki kemampuan sebagai seorang dokter,” kata Auliansyah di saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/1).

Lebih lanjut kapolrestabes menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat praktiknya. Di antaranya serum pemutih kulih, obat diet dan peralatan kedokteran lainnya berupa alat suntik.

“Obat-obatan dan alat kedokteran itu, diaku tersangka dibeli lewat online,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Auliansyah, tersangka dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Bud)

https://www.instagram.com/p/B778olfnCzL/?utm_source=ig_web_copy_link