Prof Hibnu: Ide-ide Baru Penegakan Hukum Sah Namun Harus Tetap Sesuai Koridor

Semarang, Idola 92.6 FM- Di era kenormalan baru, ide-ide baru di bidang hukum sah dilakukan namun harus tetap sesuai koridor hukum. Tidak boleh meninggalkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Demikian dikemukakan Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Menurut Prof Hibnu, apapun yang dilakukan dalam penegakan hukum, harus kembali pada azas hukumnya. “Kalau azas hukum ditabrak akan sulit sekali. Ide dan variasi penegakan hukum sah, sepanjang ada pada koridor hukum. Tidak keluar pada azas hukumnya,” kata Prof Hibnu saat diwawancara radio Idola Semarang, Kamis (28/05/20).

Ia mencontohkan, pemberian efek jera pada para pelanggar hukum tak melulu harus dengan pendekatan pemenjaraan. Pemenjaraan di era Pandemi Covid-19 tak menyelesaikan masalah. Jika bisa dikenakan denda, itu bisa menjadi alternatif ketimbang pemenjaraan.

“Besok kalau Covid-19 sudah selesai namun pidana penjara belum selesai, bagaimana? Ini suatu yang tidak baik. Idealnya, karena ini suatu bencana, pemidanaan arahnya, begitu pemidanaan selesai, masalah hukumnya selesai. Artinya, butuh pemikiran antisipatif terkait ini,”ujarnya.

Selengkapnya, mengenai kenormalan baru di tengah Pandemi Covid-19 terkait dengan bidang hukum dan penegakannya, berikut ini wawancara radio Idola Semarang mewawancara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Guru-Besar-Hukum-Pidana-Universitas-Jenderal-Soedirman-Unsoed-Purwokerto–Prof-Hibnu-Nugroho-eem3he