Putus Rantai Penularan COVID-19, BPJS Kesehatan Kenalkan Edabu Mobile ke Perusahaan

Nur Wulan Uswatun Khasanah
Kabid Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah menunjukkan aplikasi Edabu Mobile yang bisa dimanfaatkan perusahaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengenalkan aplikasi Edabu Mobile, yang memudahkan perusahaan untuk mengurus data kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Selain itu, aplikasi itu juga untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara petugas dengan perwakilan perusahaan.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan Edabu Mobile dikembangkan, untuk memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengakses data pekerjanya. Yakni dari tambah atau kurang data kepesertaan, laporan rekap iuran dan cetak kartu JKN-KIS.

Menurutnya, aplikasi Edabu Mobile membuat akses data kepesertaan menjadi lebih praktis tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Nur Wulan menjelaskan, tidak hanya Edabu Mobile yang disiapkan untuk memutus penyebaran COVID-19 tetapi juga beberapa aplikasi layanan bagi peserta JKN-KIS. Sehingga, minimal kontak fisik antara petugas dengan masyarakat peserta JKN-KIS bisa diterapkan.

“Jadi aplikasi ini, khusus untuk memudahkan para HRD dan PIC badan usaha dalam melihat riwayat kepesertaan. Sejauh mana pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, riwayat pembayarannya bagaimana atau apakah data yang disampaikan sudah benar atau belum. Termasuk, bisa melihat apakah pembayarannya sudah sampai ke kita atau belum. Dalam posisi lunas atau tidak. Ini kita kemas dalam Edabu Mobile,” kata Nur Wulan, Selasa (15/9).

Lebih lanjut Nur Wulan menjelaskan, di era pandemi ini BPJS Kesehatan mencoba menerapkan adaptasi kebiasaan baru di internal. Yakni, pelayanan kepada masyarakat atau peserta JKN-KIS dilakukan secara virtual atau online.

“Di era pandemi ini kita pembatasan kontak, sehingga memang ada pilihan pelayanan tatap muka dan non tatap muka. Yang pelayanan tatap muka dioptimalkan di kantor cabang, tetapi masih mengacu pada protokol kesehatan,” pungkasnya. (Bud)