Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Mereka?

Wawancra Radio Idola bersama Ketua PGRI Jateng, Muhdi PR

Muhdi PR
Muhdi PR, Ketua PGRI Jateng.

Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan menjadi perhatian, pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Dalam risalah rapat antara DPR, KemenPANRB dan BKN, semua sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU 5/2014 tentang ASN. Harus diakui, bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini terdapat lebih dari 300 ribu tenaga honorer di Indonesia. Lalu bagaimana nasib mereka? Apa yang mesti dilakukan untuk memastikan tenaga honorer sejahtera?

Berikut wawancra bersama Ketua PGRI Jateng, Muhdi PR

Artikel sebelumnyaKKP Semarang Siap Ruang Khusus Untuk Periksa Fisik Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani
Artikel selanjutnyaAlvin Lie: Benahi Kondisi Financial Garuda dengan Meningkatkan Penerbangan Rute Internasional