Tri Pusat Pendidikan Tetap Harus Diperhatikan Dalam Metode Pembelajaran Jarak Jauh

Semarang, Idola 92,6 FM-Pada 13 Juli 2020 besok, akan dimulai tahun ajaran baru 2020/2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menekankan kepada seluruh sekolah, agar memegang prinsip keselamatan dan kesehatan bagi anak didik.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Padmaningrum mengatakan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 nanti, seluruh sekolah yang ada di provinsi ini diharapkan tetap mematuhi aturan dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yakni, masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh bagi para peserta didik di semua jenjang pendidikan.

Padmaningrum menjelaskan, seluruh sekolah di Jateng juga tetap diminta memberikan perlindungan kepada peserta didik dan tenaga pengajar untuk mencegah penularan COVID-19. Oleh karena itu, sekolah juga harus berpedoman pada Tri Pusat Pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.

Menurutnya, berkaitan dengan pembukaan sekolah di masa pandemi masih melihat pada penurunan kurva penularan COVID-19. Namun, untuk saat ini Kemendikbud masih mengambil kebijakan metode pembelajaran jarak jauh. Sebab, Kemendikbud telah mengeluarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembiayaan pembelajaran secara daring.

“Kita melihat Tri Pusat Pendidikan itu kan terdiri dari sekolah, masyarakat dan keluarga. Ini bukti benar, kalau keluarga andil di pembelajaran jarak jauh. Mungkin orang tua merasakan berat juga ya jadi guru, jadi kita sama-sama semuanya bahwa pendidikan itu bisa berhasil karena adanya Tri Pusat Pendidikan,” kata Padmaningrum dalam diskusi tentang Pendidikan di Masa COVID-19, Jumat (10/7).

Lebih lanjut Padmaningrum menjelaskan, bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang akan membuka pembelajaran tatap muka harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, harus membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di sekolah masing-masing.

“Sekolah harus mendapat izin dari Gugus Tugas COVID-19 kabupaten/kota setempat, dan ada rekomendasi dari gubernur Jawa Tengah. Dan kalau orang tua peserta didik tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran di sekolah juga tidak masalah, dan sekolah wajib memberi materi secara daring,” pungkasnya. (Budi Aris)