Urgensi Peradilan Khusus Pemilu, Seberapa Mendesak?

Peradilan Khusus Pemilu (Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Peradilan khusus pemilu dinilai sejumlah kalangan mendesak dibentuk sebagai upaya untuk menciptakan keadilan electoral. Desain kelembagaan dan mekanisme pencarian keadilan yang ada saat ini rentan menimbulkan tumpang tindih putusan lantaran terlalu banyaknya pintu untuk mencari keadilan. Akibatnya, keadilan elektoral justru tidak dapat diwujudkan. Wacana membentuk peradilan khusus pemilu telah mengemuka sejak 2009 dan terus muncul dalam setiap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, hingga sekarang, pengadilan khusus itu belum juga terwujud.

Merujuk Kompas (03/08), Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan, dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada 5 lembaga yang diberi kewenangan memutus perkara terkait Pemilu, baik menyangkut pelanggaran administrasi, pidana maupun sengketa hasil Pemilu.

Kelima lembaga itu yakni: Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perselisihan hasil Pemilu; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus pelanggaran etik penyelenggara pemilu; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menangani sengketa proses pemilu; Sentra Penegak Hukum dan Pengadilan Negeri (PN) yang menangani pidana pemilu; serta Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Lantas, menakar urgensi peradilan khusus Pemilu, seberapa mendesak? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara Pengajar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto. (her)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaSejumlah Tokoh Membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Benarkah, Indonesia Perlu Diselamatkan?
Artikel selanjutnyaTotal Ada 138 Ribu Lebih Testing Yang Dilakukan Jateng