Bandara Ahmad Yani Dukung Peniadaan Mudik Tahun Ini

Bandara Ahmad Yani Semarang
Sejumlah calon penumpang melakukan boarding pass di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung kebijakan pemerintah, dalam peniadaan kegiatan mudik pada tahun ini. Sebab, tujuannya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 saat libur Lebaran.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan sesuai surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang peniadaan mudik hari raya Lebaran, maka kegiatan mudik di areal bandara dilakukan penyesuaian. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Rabu (14/4).

Hardi menjelaskan, pihaknya sebagai pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung adanya kebijakan dari pemerintah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 saat libur Lebaran. Dengan diterbitkannya aturan itu, maka pihaknya akan melakukan penyesuaian waktu operasi di wilayahnya.

Bandara Ahmad Yani Layani 18 Ribu Penumpang Saat Libur Paskah 2021

Menurut Hardi, masyarakat pengguna moda transportasi pesawat terbang diminta bisa mematuhi aturan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tentunya akan ada penyesuaian operasional di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Saat ini kami masih melakukan kajian internal, dan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator. Pada prinsipnya bandara kami siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khusus di masa peniadaan mudik 2021 di bandara,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait adanya kebijakan larangan mudik tahun ini. Sehingga, pihaknya akan memastikan jadwal penerbangan yang tetap beroperasi untuk layanan logistik.

“Jadwal penerbangan pengangkutan logistik tetap berjalan, untuk pengiriman bahan makan maupun alat kesehatan dan sebagainya. Termasuk, untuk melayani penerbangan penumpang yang masuk kategori pengecualian selama periode 6-17 Mei 2021,” pungkasnya. (Bud)