BBPOM Semarang Masih Temukan Makanan Kedaluwarsa Dijual Sebagai Parsel

BBPOM Semarang
BBPOM Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang masih menemukan sejumlah pusat perbelanjaan modern, menjual parsel tetapi berisi produk makanan yang sudah kedaluwarsa. Beberapa di antaranya, ditemukan kemasan produk makanan dalam kondisi rusak.

Kepala BBPOM di Semarang Sandra Lithin mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap produk pangan, yang dijual selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di sela pemeriksaan sampel makanan takjil yang dijual di Jalam Imam Bardjo hingga Jalan Pahlawan, belum lama ini.

Sandra menjelaskan selain memeriksa produk pangan yang dijual sebagai takjil, pihaknya juga memeriksa dan mengawasi produk-produk pangan yang dikemas sebagai parsel di sejumlah pusat perbelanjaan. Hasilnya, masih banyak ditemukan produk pangan kedaluwarsa dan kemasan dalam kondisi rusak.

Menurut Sandra, hal itu dianggap merugikan masyarakat sebagai konsumen dan bisa membahayakan jika produk pangan kedaluwarsa tersebut dikonsumsi.

“Karena masih menjual makanan yang kemasannya rusak, makanan yang sudah expired dan menjual makanan-makanan yang tidak memiliki izin edar. Ini kami masih temukan di 19 sarana dari 45 sarana, yang terbanyak di sarana ini adalah kami temukan sarana-sarana yang menjual pangan rusak atau kemasan rusak. Itu ada 12 sarana. Kami dapatkan juga tujuh sarana menjual makanan-makanan yang expired, dan lima sarana menjual makanan-makanan tanpa izin edar,” kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra meminta kepada produsen atau penjual parsel, agar tidak menipu pembeli dengan menjual produk pangan yang sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan hingga perayaan Lebaran usai.

“Kami juga meminta masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas saat membeli parsel atau produk pangan lainnya. Dilihat kemasannya dulu, kemasannya dicek dan label harus jelas serta memiliki izin edar,” pungkasnya. (Bud)