Bisakah Pemerintah Mengaudit LSM?

Audit Ilustrasi
Ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah mewacanakan akan mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan baru-baru ini, buntut dari kritik Greenpeace yang berselisih data dengan Pemerintah mengenai laju deforestasi di Indonesia.

Sejumlah kalangan pun bereaksi atas pernyataan Luhut tersebut. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara-Margarito Kamis. Margarito menilai, rencana Menko Luhut itu  tak memiliki dasar hukum. Margarito membaca semangat Luhut untuk mengaudit LSM lantaran persoalan pribadi Luhut karena dirinya sedang ada permasalahan dengan Kontras.

LBP Audit LSM
ilustrasi/tempo

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan/ pemerintah berencana akan melakukan audit terhadap LSM atau NGO. Audit ini dilakukan karena dinilai terdapat LSM yang menyebarkan informasi tidak benar. Hal itu disampaikan Luhut dalam wawancara yang disiarkan sebuah media, Jumat 12 November lalu.

Lantas, bagaimana cara demokratis untuk merekonsiliasi perbedaan data antara Greenpeace (sebagai pihak pengritik) dengan Pemerintah (sebagai pihak yang dikritik)? Bisakah Pemerintah mengaudit data milik LSM seperti yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan? Bagaimana memanfaatkan momentum ini demi pematangan demokrasi kita?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dr. Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara); Franky Simparante (Direktur Yayasan Pusaka); dan Robertus Robet (Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: