BPJS Kesehatan Semarang Optimalkan Layanan Online Selama PPKM

Pelayanan tatap muka dengan penerapan prokes
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Semarang memberikan pelayanan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan memanfatkan pelayanan digital dalam memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti. Salah satunya, dengan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah mengatakan selain aplikasi PANDAWA, peserta JKN-KIS juga bisa mengakses fitur pelayanan peserta melalui Chat Assistant JKN (Chika) WhatsApp dan Telegram dengan nomor 08118750400. Atau bisa juga melalui Voice Interactive JKN (Vika) di BPJS Kesehatan Care Center 1500400, guna memeroleh informasi dan melakukan pengaduan apabila ada kendala pada kartu JKN-KIS.

Gusti Ayu menjelaskan, melalui aplikasi PANDAWA ini peserta bisa mengurus administrasi pendaftaran dan penambahan peserta baru bagi bayi baru lahir. Termasuk, melakukan perubahan segmen kepesertaan dan data identitas peserta serta data golongan dan gaji peserta.

Menurutnya, jam pelayanan secara online itu dilakukan Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB melalui WhatsApp di nomor 081229456210.

“Saya melihat warga cukup antusias dengan adanya kemudahan pelayanan melalui PANDAWA ini, karena membuat pengurusan administrasi JKN-KIS lebih praktis. Dengan PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor dan potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan,” kata Gusti Ayu, Kamis (21/1).

Lebih lanjut Gusti Ayu menjelaskan, selama pandemi COVID-19 ini pihaknya tetap memberikan pelayanan administrasi tatap muka di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Semarang. Namun, pelayanan yang diberikan itu terbatas bagi peserta JKN-KIS segmen PBI, PBPU Kelas 3 dan pensiunan.

“Peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS tidak perlu khawatir, karena BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengutamakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Bud)