Dinkes Jateng Persilakan Jika Ada Swasta Mau Gelar Sentra Vaksinasi

Warga binaan Lapas Kedungpane
Seorang warga binaan Lapas Kedungpane mengikuti kegiatan vaksinasi.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Kesehatan Jawa Tengah membuka kesempatan kepada pihak swasta, jika akan membantu pemerintah dalam upaya percepatan program vaksinasi. Namun, harus tetap memerhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika ada pihak swasta membuka sentra vaksinasi. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernuran, kemarin.

Yulianto menjelaskan, persyaratan bagi pihak swasta yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi adalah harus menggandeng fasilitas kesehatan setempat. Baik itu rumah sakit, puskesmas atau klinik sesuai aplikasi Pcare.

Menurut Yulianto, persyaratan lainnya adalah adanya tenaga vaksinator dan tenaga administrasi untuk menginput data ke aplikasi Pcare. Serta, memiliki peralatan atau tempat penyimpanan vaksin dengan suhu tertentu.

“8anyak yang mau berpartisipasi untuk mendirikan sentra-sentra vaksinasi. Tapi selalu minta yang mau berpartisipasi itu jangan terpusat di kota-kota besar, tapi digeser ke kota-kota kecil di daerah. Mereka itu yang sangat membutuhkan bantuan itu,” kata Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, apabila bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan itu maka pihak swasta bisa mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat. Nantinya, kuota vaksin akan dipenuhi sesuai stok yang tersedia.

“Karena intinya kita ingin percepatan program vaksinasi, dan lebih khusus lagi diarahkan ke wilayah desa atau kabupaten yang capaiannya belum banyak,” pungkasnya. (Bud)