Dua Kurir Sabu Diringkus Polrestabes Semarang

AKBP Donny Lumbantoruan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menunjukkan barang bukti sabu dalam gelar perkara, Kamis (11/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Satuan Narkoba Polrestabes Semarang meringkus dua orang kurir sabu di tempat berbeda, dengan barang bukti sabu kurang lebih 307 gram. Polisi masih mengejar sang bandar, yang memiliki barang terlarang itu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan satu orang kurir sabu ditangkap di depan sebuah sekolah di kawasan Tanah Mas, dan pelaku berinisial H warga Trimulyo, Genuk, Kota Semarang. Pelaku itu merupakan kurir dari pengedar berinisial J, dan mempunyai tugas untuk mengambil dan membagi sabu dalam paket-paket kecil.

Donny menjelaskan, tersangka H ini mendapatkan imbalan Rp1 juta dalam setiap aksinya dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Sedangkan satu kurir lain berinisial R warga Karanggede Boyolali, ditangkap di Jalan Pengapon Rejomulyo.

Menurut Donny, pelaku R ini mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu untuk mengambil paket sabu.

“Bahwa yang bersangkutan ditugaskan oleh bosnya yang saat ini masih DPO, untuk mendistribusikan sabu. Kemudian kita geledah ke rumah pelaku, dan ditemukan dua paket sabu 100 gram masing-masing yang tersimpan dalam sepatu. Ditemukan juga barang bukti lain yaitu satu buah bong, satu gunting dan dua buah pipet. Perannya sebagai kurir yang bertugas mengambil paket satu dan membaginya dalam paket kecil,” kata Donny dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (11/2).

Donny lebih lanjut menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pengedar yang memerintahkan kedua kurir untuk mengambil paket sabu.

“Untuk saat ini, kedua tersangka kurir kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (bud)