KAS Minta Umat Tetap Disiplin Prokes Saat Ikuti Misa Natal

Yohanes Rasul Edy Purwanto
Yohanes Rasul Edy Purwanto, Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Keuskupan Agung Semarang (KAS) meminta kepada umat Nasrani yang ada di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, untuk tetap disiplin dan menjalankan protokol kesehatan saat mengikuti misa Natal di gereja setempat. Namun, tetap diingatkan untuk merayakan Natal secara sederhana guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan COVID-19.

Vikaris Jenderal KAS Yohanes Rasul Edy Purwanto mengatakan jajarannya tetap mematuhi dan memerhatikan arahan serta imbauan dari pemerintah, berkaitan dengan perayaan Natal 2021 di masa pandemi COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja usai mengikuti kegiatan persiapan Nataru, baru-baru ini.

Romo Edy Pur menjelaskan, KAS juga telah meminta kepada seluruh paroki untuk membuat surat edaran berkaitan dengan perayaan misa Natal 2021 maupun misa Tahun Baru 2022. Terutama, untuk menggelar misa secara sederhana dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.

Menurut Romo Edy Pur, dalam surat edaran yang dibagikan itu memuat beberapa ketentuan tentang pelaksanaan perayaan ekaristi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Kami juga mendorong untuk disiapkannya infrastruktur dalam kaitannya dengan protokol kesehatan maupun juga infrastruktur kaitannya dengan pengamanan untuk benar-benar diperhatikan oleh tingkat. Baik itu paroki ataupun kevikepan. Untuk keikutsertaan di dalam perayaan ekaristi Natal maupun Tahun Baru, kami meminta mereka untuk mendaftar melalui ketua-ketua lingkungan. Sehingga, sejak awal itu sudah terkontrol,” kata Romo Edy Pur.

Lebih lanjut Romo Edy Pur menjelaskan, bagi umat yang tidak bisa datang ke gereja karena kondisi kesehatannya dan juga anak-anak di bawah usia enam tahun untuk mengikuti misa Natal secara daring. Sedangkan untuk perayaan misa di gereja atau luring, paling banyak 50 persen dari kapasitas total di gereja.

“Bila ada paroki yang akan merayakan Natal pada 23 Desember, wajib memberitahu ke uskup dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan perayaan liturgi Natal, dapat dilaksanakan setelah 24 Desember,” pungkasnya. (Bud)