Lima Taruna PIP Jadi Tersangka Penganiayaan

Lima taruna PIP sebagai tersangka
Lima taruna PIP ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (10/9).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang menetapkan lima orang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia, terhadap adik kelasnya yang sebelumnya sempat direkayasa sebagai buntut insiden kecelakaan. Kelima taruna itu, pada Sabtu (11/9) besok sebenarnya akan mengikuti prosesi wisuda sebagai akhir dari masa pendidikan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban dari penganiayaan itu adalah Zidan Muhammad warga Kabupaten Jepara, dan merupakan adik kelas dari para tersangka. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (10/9).

Irwan menjelaskan, kasus penganiayaan ini sempat direkayasa sebagai buntut dari insiden kecelakaan dan terjadi keributan antara korban dengan tersangka Caesar Richardo warga Jebres Kota Surakarta. Namun, dari hasil pemeriksaan dan olah kejadian ternyata telah terjadi rekayasa penganiayaan.

Menurut Irwan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dilakukan lima orang tersangka. Yakni Aris Riyanto, Andrea Arsprilla, Albert Jonathan dan Budi Darmawan serta Caesar Richardo. Sedangkan lokasi penganiayaan, dilakukan di Mess Indoraya Tegalsari.

“Setelah dilakukan penyidikan awal, penanganan barang bukti dan penanganan TKP oleh penyidik kemudian ditemukan keganjilan-keganjilan keterangan. Dan dari proses penanganan selanjutnya diketahui bahwa keterangan yang disampaikan oleh Caesar adalah rekayasa. Tidak ada kejadian senggolan atau tabrakan seperti yang disampaikan oleh Caesar. Yang terjadi adalah para pelaku ini senior dari korban. Mengumpulkan para yuniornya kurang lebih 15 orang, untuk dilakukan semacam pembinaan tradisi senior terhadap yunior,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, untuk memertanggungjawabkan perbuatan itu kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk prosesi wisuda dari kelima tersangka, terpaksa tidak bisa menghadiri karena tersangkut masalah pidana.

“Untuk korban yang lain dari rekan-rekan korban meninggal tidak ada masalah, dan tidak sampai luka,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPolda Ringkus Pemalsu BPKB dan STNK
Artikel selanjutnyaCitragrand Semarang Catatkan Pertumbuhan Penjualan 35 % Pada Triwulan II-2021