Polda Ringkus Pemalsu BPKB dan STNK

Kombes Pol Djuhandani Puro Raharjo
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Puro Raharjo menunjukkan barang bukti berupa BPKB dan STNK yang diduga asli tapi paslu, Jumat (10/9).

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pemalsuan BPKB dan STNK, berikut dengan tiga kendaraan yang dijual ke masyarakat. Sedangkan pelaku utama pembuatnya, saat ini sedang diburu polisi.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Puro Raharjo mengatakan kasus penipuan jual beli kendaraan menggunakan dokumen asli tapi palsu terungkap, setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan tetapi dokumen diduga adalah palsu. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (10/9).

Djuhandani menjelaskan, atas informasi dari masyarakat itu petugas menindaklanjuti dan menangkap seorang tersangka bernama Zainal Arifin warga Tarub Kabupaten Tegal berikut mobil Toyota Sienta warna putih di wilayah Subah Kabupaten Batang. Tersangka menggunakan BPKB dan STNK dengan material asli tetapi tidak sesuai peruntukannya atau dokumen itu telah diubah.

Menurutnya, pemalsuan BPKB dan STNK itu untuk meyakinkan calon pembeli bahwa kendaraan dagangannya dilengkapi surat-surat resmi. Bahkan, tersangka juga memasang harga jual kendaraan sesuai harga pasaran.

“Pelaku menggantikan tulisan BPKB dan STNK dengan cara dihapus atau dikerok, kemudian diganti dengan nomor sesuai pelat nomor. Ini modus yang digunakan. Adapun sasaran pelaku adalah showroom-showroom mobil, mungkin juga ada yang langsung kepada pembeli sebagai korban yang saat ini tentu saja masih pendalaman. Untuk sementara ini, kita sudah mengamankan barang bukti kendaraan tiga unit,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, guna pengembangan kasus pemalsuan BPKB dan STNK itu pihaknya masih mengejar satu pelaku bernama Bambang Juniawan warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang kabur saat dilakukan penangkapan. Sebab, Bambang Juniawan diduga sebagai otak dari pemalsuan BPKB dan STNK tersebut.

“Untuk saat ini, TKP yang diakui ada di Batang dan Banyumas serta Cilacap. Terhadap tersangka yang sudah kami tangkap, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)