Masih Minimnya Perlindungan Hukum bagi Perempuan di Indonesia: Apa Pokok Pangkalnya?

Gender Equality
(Ilustrasi Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Dari dulu hingga kini, perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan di Indonesia dinilai masih belum banyak berubah. Diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi di berbagai daerah.

Padahal, Indonesia sudah 37 tahun meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Catatan kurang menggembirakan ini merujuk pada rekomendasi Komite CEDAW yang dikeluarkan 15 November 2021 lalu, menanggapi laporan berkala ke-8 Indonesia dan jawaban Indonesia atas list of issues (LOI) tentang kemajuan implementasi komitmen penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2012 hingga 2018.

Diskriminasi terhadap Perempuan (Ilustrasi)
(Ilustrasi/Istimewa)

Komite CEDAW juga menyayangkan terus tertundanya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Padahal, regulasi itu amat penting bagi kehidupan perempuan Indonesia agar terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual, dalam konteks perempuan, perdamaian, dan keamanan.

Lalu, mengurai persoalan masih minimnya perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia, apa pokok pangkal masalahnya? Ke depan, perjuangan seperti apa yang mesti dilakukan demi terwujudnya perlindungan hukum yang kuat dan maksimal bagi perempuan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: