Mengurai Merosotnya Indeks Demokrasi Indonesia: Apa Penyebab dan Bagaimana Meningkatkannya?

Global Democracy Index Indonesia 2020
images/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – The Economist Intelligence Unit, beberapa waktu lalu merilis laporan indeks demokrasi Indonesia 2020. Dalam laporan ini Indonesia berada di peringkat ke 64 dari 167 negara di dunia. Dalam laporan tersebut, Indonesia memiliki skor indeks demokrasi sebesar 6,30 atau turun dibandingkan tahun 2019, dengan skor 6,48.

Namun dari peringkat, posisi Indonesia tidak mengalami perubahan, jika dibandingkan tahun 2019, yaitu di rangking 64. Jika dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara, Indeks Demokrasi Indonesia berada di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina.

Secara umum, The Economist Intelligence Unit mencatat, pandemi covid-19 memberikan dampak kurang menguntungkan bagi indeks dan kualitas demokrasi global. Hal itu tergambar dari rata-rata indeks demokrasi negara-negara di dunia turun.

Global Democracy Index 2020
Global Democracy Index 2020. (photo: economist.com

Skor Indonesia pada indeks demokrasi 2020 dari The Economist Intelligence Unit menjadi yang terendah dalam 14 tahun terakhir. Skor rendah Indonesia karena kebebasan sipil dan budaya politik yang rendah.

Di sisi lain, lebih dari 100 ilmuwan dari pelbagai belahan dunia menilai demokrasi di Indonesia tengah mengalami kemunduran. Pemimpin yang terpilih secara demokratis banyak yang memunggungi pemilihnya dan mengkhianati nilai-nilai demokrasi. Aparat pun kerap mempersekusi warga sipil yang mengkritik pemerintah. Hal itu semakin mengukuhkan kesimpulan lembaga pemeringkat global yang menyebut bahwa Indeks Demokrasi Indonesia terendah dalam 14 tahun terakhir.

Democracy Index 2020: In sickness and in health? (video: eiu.com)

Lantas, mengurai merosotnya Indeks Demokrasi Indonesia: apa penyebab dan bagaimana meningkatkan kembali? Apa tantangan terbesar kita dalam upaya memulihkan kembali Indeks Demokrasi kita?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Charles Simabura, MH (Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)/Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang); Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)); dan Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI/ Ketua DPP PKS). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: