Menyoroti Kebijakan Dihilangkannya Peran Pengawas Sekolah

Apa Plus-Minus dan Implikasinya?

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim. (images/liputan6)

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah polemik mata pelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia, kini rencana kebijakan pemerintah pun menuai kontroversi. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan.

Hal itu menimbulkan pertanyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dan ekosistem masyarakat pendidikan. Mengingat, keberadaan pengawas sekolah dan penilik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Maka, menyoroti rencana kebijakan pemerntah yang akan menghilangkan peran pengawas, apa plus-minusnya? Apa pula implikasinya bagi satuan pendidikan ke depan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo. (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: