Palsukan Surat PCR, Warga Banten Berurusan Dengan Polisi

Kompol Dina Novitasari
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari menunjukkan surat keterangan PCR bebas COVID-19 yang dipalsukan untuk bisa lolos di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (8/5).

Semarang, Idola 92,6 FM – Seorang warga Banten yang akan pulang ke kampung halaman menggunakan pesawat terbang tertangkap karena memalsukan surat keterangan COVID-19 untuk bisa lolos di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (8/5). Namun saat melewati pos pemeriksaan, petugas jaga mencurigai surat negatif PCR yang dibawa pelaku.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari mengatakan petugas yang berada di posko terpadu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, curiga dengan surat bebas COVID-19 milik pelaku. Pelaku yang bernama Erwin Rahmat Sirojudin itu, mengaku seorang teknisi sebuah perusahaan tersebut rencananya akan pulang ke kampung halaman di Banten.

Menurut Dina, pelaku rencananya menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan waktu keberangkatan pukul 09.55 WIB.

Dina menjelaskan, petugas yang berada di posko terpadu mencurigai surat dari pelaku karena antara tanggal keberangkatan dengan waktu pengambilan sampel PCR di laboratorium bersamaan. Yakni, sama-sama bertanggal 8 Mei 2021. Hal tersebut dianggap janggal dan mencurigakan, sehingga petugas menghubungi laboratorium sesuai surat yang dibawa pelaku.

“Seperti kita ketahui bersama swab PCR ini membutuhkan waktu sekitar paling tidak enam jam. terbaca surat tanggal pemeriksaan dan keberangkatan sama tanggal 8 Mei jam 08.00 pagi. kemudian kami hubungi dari lab, dan dinyatakan bahwa lab baru buka pukul 08.00 pagi. itu sangat tidak mungkin hasil swab PCR bisa dibawa pagi untuk terbang ke Jakarta,” kata Dina.

Lebih lanjut Dina menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada pelaku jika surat itu dibuat sendiri. Pelaku mengaku sedang terburu-buru, dan mengambil jalan pintas dengan membuat surat keterangan PCR palsu guna mengelabui petugas.

“Untuk keterlibatan ada orang lain yang membuat surat palsu, sedang dalam pendalaman. Kami juga sudah mengambil pemeriksaan Antigen kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (Bud)