Pengobatan Efek Samping Setelah Vaksin Ditanggung Pemerintah

Seorang tenaga kesehatan saat divaksin
Seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Kendal saat divaksin di RSUD Soewondo Kendal.

Semarang, Idola 92,6 FM – Tenaga kesehatan maupun kepala daerah dan tokoh masyarakat yang pertama menerima vaksin dan merasakan efek samping, akan diobati dan dirawat di rumah sakit tanpa biaya. Dinas Kesehatan Jawa Tengah memastikan, tim dokter di setiap daerah memantau efek samping dari tenaga kesehatan usai divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan saat ini di 35 kabupaten/kota sudah secara serentak, menggelar vaksinasi kepada para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pandemi di tahap pertama. Jateng juga telah mendapat tambahan kuota vaksin Sinovac sebanyak 248.600 dosis, dari sebelumnya 62.560 dosis.

Yulianto menjelaskan, tim dokter dari rumah sakit maupun puskesmas yang melakukan vaksinasi juga memantau Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) atau efek samping selama 30 menit. Apabila mengalami gejala efek samping dari biasanya, maka akan mendapat pengobatan atau perawatan tanpa dipungut biaya.

“Mempunyai tim nanti, tim KIPI yang terdiri dari dokter penyakit dalam dan sebagainya. Lalu juga di puskesmas itu ada dokter penanggung jawab klinisnya, itu nanti yang akan menjadi konsultan. Moga-moga tidak ada KIPI. Tetapi kalau ada dan apabila memerlukan pengobatan atau perawatan, itu akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Yulianto, Selasa (26/1).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, pada pekan kedua Januari 2021 sejak dilakukan vaksinasi 11 Januari kemarin sudah ada 19.790 orang telah disuntik vaksin dari target 32.973 tenaga kesehatan.

Sementara Gubernur Ganjar Pranowo terus melakukan pemantauan ke lapangan, melihat langsung progres vaksinasi di setiap daerah. Terutama, yang ada di tingkat puskesmas.

Menurut Ganjar, percepatan vaksinasi COVID-19 sangat diperlukan dalam upaya penanganan pandemi virus Korona.

“Kalau kemudian bisa kita genjot untuk mereka target 50 orang untuk puskesmas, maka ini akan bisa lebih cepat. Tinggal pak kadis nanti yang akan membantu percepatan, siapa-siapa yang sudah masuk daftar sini. jadi tidak lagi menunggu mereka datang tapi ditarik,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, pihak puskesmas maupun rumah sakit yang melayani vaksinasi bisa melakukan jemput bola terhadap penerima suntikan vaksin. Sehingga, tidak perlu menunggu kedatangan dari penerima vaksin. (Bud)

Artikel sebelumnyaPPKM Tahap Kedua Prioritaskan Penataan Usaha Masyarakat
Artikel selanjutnyaDinkes Pastikan Tempat Tidur Rumah Sakit di Jateng Masih Aman