PPKM Tahap Kedua Prioritaskan Penataan Usaha Masyarakat

Budiyanto, Kepala Satpol PP Jateng
Budiyanto, Kepala Satpol PP Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan tahap kedua hingga 8 Februari 2021, akan diprioritaskan pada penataan usaha masyarakat kecil. Satpol PP Jawa Tengah akan mengarahkan pedagang kecil, bisa mengikuti aturan jam buka usaha.

Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto mengatakan selama pelaksanaan PPKM tahap pertama, hingga saat ini sudah ada 3.665 pelanggaran protokol kesehatan. Sementara teguran yang diberikan ada 1.998 teguran dan penutupan tempat usaha ada 794 kasus.

Budiyanto menjelaskan, pada PPKM tahap kedua ini yang menjadi prioritas adalah penataan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) atau angkringan. Sebab, untuk PKL atau angkringan itu dibutuhkan adanya kearifan lokal dalam menegakkan peraturan.

Menurutnya, tidak mudah dalam menata PKL atau angkringan bisa mematuhi aturan di PPKM.

“Khusus jam malam itu PKL dan angkringan yang agak susah untuk ditertibkan. Oleh karena itu, pemerintah memundurkan menjadi pukul 20.00 WIB itu bagus. Kemudian ada take away atau beli dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Budiyanto, Senin (25/1).

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, selama pelaksanaan PPKM tahap kedua ini pihaknya menyesuaikan aturan dari pusat berkaitan dengan pembatasan jam operasi. Termasuk, mengatur di tempat usaha masyarakat semisal angkringan atau rumah makan tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas normal.

“Dan untuk periode kedua, kita sudah tegaskan dan kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada di pusat terkait dengan PPKM. Jadi, kita sudah bicara dengan pusat untuk kita teruskan ke kabupaten/kota. Prinsipnya teman-teman bupati/wali kota menyiapkan beberapa hal terkait perpanjangan PPKM sampai dengan tanggal 8 Februari nanti,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menegaskan, selama pelaksanaan PPKM tahap kedua ini pihaknya tetap mengedepankan 3 M dan 3 T. Yakni gerakan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun serta tracing, tracking dan treatment. (Bud)